Pemuda Ini Tersangka Penggelapan di Polres Bengkulu Selatan dan Polres Kaur, Kerugian Rp 500 Juta Lebih
Tersangka Penggelapan produk Telkomsel-istimewa/sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pemuda berinisal ABD Salam melakukan penggelapan produk Telkomsel dari PT Kinarya Selaras Solusi. Dari perbuatannya itu, pelaku mengantongi uang Rp 500 juta lebih atau tepatnya Rp528.685.750.
Akibat perbuatannya tersebut, ABD Salam dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan PT Kinarya Selaras Solusi, tempatnya bekerja saat itu. ABD Salam pun telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penggelapan.
BACA JUGA:Istirahat Numpang Salat, Pinjam Motor untuk Beli Nasi Kemudian Kabur, Modus Penggelapan Motor Guru SMK di Kaur
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH mengatakan, ABD Salam juga berstatus tersangka di Polres Kaur dalam kasus serupa. Saat ini ABD Salam ditahan Polres Kaur dan menjalani proses hukum disitu.
"Karena saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kaur, jadi kami menunggu dulu. Kalau proses hukum disitu sudah selesai, baru perkara disini diproses," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Kasus Penggelapan Mobil Grand Max, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Penggelapan produk telkomsel dilakukan tersangka pada rentang waktu bulan Januari 2024.
Ketika itu tersangka masih bekerja sebagai karyawan di PT Kinarya Selaras Solusi Tap Manna wilayah Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Awalnya tanggal 2 Januari 2024, pihak perusahaan melakukan audit barang produk telkomsel. Dari hasil audit diketahui jika tersangka menggelapkan produk senilai Rp190,8 juta.
BACA JUGA:Polisi Kota Manna Tetapkan Satu Tsk Kasus Penggelapan Mobil Grand Max
Kemudian perusahaan kembali melakukan audit dalam rentang bulan Januari. Disitulah diketahui total barang yang digelapkan tersangka mencapai setengah miliar rupiah. Tersangka dijerat pasal 374 KUHP atau 372 KUHP tentang penggelapan. (yoh)
Sumber: