Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024-Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

1. Melalui Aplikasi E-dabu:

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bengkulu Danai Rp 23,1 Miliar Warga Kaur Sakit

- Unduh aplikasi E-dabu melalui Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan pilih menu "Daftar" jika Anda belum memiliki akun, atau langsung login dengan username dan password yang terdaftar.

- Klik menu "Mutasi Peserta" lalu pilih "Data Peserta".

- Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan dari daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).

- Klik "Nonaktifkan Peserta". Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.

2. Melalui Pandawa:

BACA JUGA:Rumah Sakit dan Puskesmas Tidak Boleh Repotkan Pasien BPJS, Wajib Berikan Pelayanan Prima!

- Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 pada hari dan jam kerja.

- Format pesan berisi: Nama pelapor, nama peserta yang akan dinonaktifkan, nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta, nomor HP peserta, dan kode layanan.

- Setelah mengirim pesan, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi.

- Klik link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat, Bunga Rendah

- Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.

- Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan, seperti selfie pelapor dengan KTP, KTP pelapor berbentuk foto, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kematian jika penonaktifan karena meninggal dunia.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Melalui Kantor BPJS:

Sumber: