Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

Tunjangan Khusus dan tunjangan kesehatan bagi pensiunan PNS mulai 18 Juli 2024 -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Informasi terkini dari Taspen yang khusus untuk pensiunan PNS lama dan baru mulai 18 Juli 2024.

Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Taspen memiliki empat program utama, yaitu Tabungan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Tunjangan Pensiun.

BACA JUGA:Sri Mulyani Berikan Uang Penambah Daya Tahan Tubuh Untuk PNS, Cek Nominal Setiap Provinsi

Untuk Anda yang sudah pensiun atau akan pensiun sebagai PNS, ada kabar baik dari Taspen.

Mulai tanggal 18 Juli 2024, Taspen akan mencairkan gaji pensiun bulanan beserta dua tunjangan melekatnya, yaitu tunjangan kesehatan dan tunjangan khusus.

Gaji pensiun bulanan adalah gaji yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir.

BACA JUGA:Di Sini, PNS yang Mutasi Diberi Rp 1,5 Juta, Pensiunan Rp 2,5 Juta, Meninggal Dunia Rp 3,5 juta

Gaji pensiun ini naik 12% sejak Januari lalu dan dicairkan setiap tanggal 1, kecuali jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka akan dicairkan pada hari kerja sebelumnya.

Tunjangan kesehatan sebesar 2% dari gaji pokok pensiun, dan ini merupakan bantuan untuk biaya pengobatan dan perawatan kesehatan bagi pensiunan PNS.

Tunjangan khusus diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, atau yang berusia di atas 75 tahun.

BACA JUGA:Rekrut CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Tetap Kekurangan 1600 Tenaga Non-ASN

Tunjangan khusus ini sebesar 25% dari gaji pokok pensiun.

Berikut adalah rincian gaji pensiun bulanan dan dua tunjangan melekatnya berdasarkan golongan PNS yang berlaku mulai 18 Juli 2024:

Golongan 1:

1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

1B: Rp2.077.300

1C: Rp2.165.200

Sumber: