Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
Cara bayar pajak tahunan dan lima tahunan atas nama orang lain-Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis BBN di DKI Jakarta Dimulai, Berikut Syarat dan Waktunya
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan.
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai dengan nominal pada lembar pembayaran.
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.
10. Pasangkan plat nomor kendaraan baru.
BACA JUGA:Buruan! Bengkulu dan Sulawesi Selatan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Berikut Ketentuannya
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan atas nama orang lain akan menjadi lebih mudah dan cepat.(man)
Sumber: