Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Tidak Secara Online! -Istimewa-IST, Dokomen

- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul, mencakup waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

2. Melalui Layanan E-Tilang:

- Buka situs etilang.polri.go.id.

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, yang biasanya tertera di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas.

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Mobil SUV Sejuta Umat Lagi, Harga Cuma 100 Jutaan

BACA JUGA:Tergiur Mobil Nissan Juke Murah di FB, Wanita Asal Kaur Ini Tertipu, Uang Rp 79 Juta Raib, Begini Kronologinya

- Klik tombol "Cari".

- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang bertindak, pasal pelanggaran, dan besaran denda muncul di layar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui status tilang elektronik kendaraan Anda dan menyelesaikan denda yang diperlukan.

BACA JUGA:Raih Predikat Mobil Listrik Terlaris di Indonesia, Begini Spesifikasi dan Harga Chery Omoda 5 EV

BACA JUGA:Mobil Offroad Listrik Pertama di Indonesia dengan Fitur Spesial, Bisa Tempuh Jarak 500 KM Sekali Ngecas

Demikian informasi tentang cara mengetahui kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak, semoga informasi bermanfaat dan menambah pengetahuan.

Sumber: