Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online
Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Tidak Secara Online! -Istimewa-IST, Dokomen
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul, mencakup waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
2. Melalui Layanan E-Tilang:
- Buka situs etilang.polri.go.id.
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, yang biasanya tertera di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas.
BACA JUGA:Toyota Luncurkan Mobil SUV Sejuta Umat Lagi, Harga Cuma 100 Jutaan
- Klik tombol "Cari".
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang bertindak, pasal pelanggaran, dan besaran denda muncul di layar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui status tilang elektronik kendaraan Anda dan menyelesaikan denda yang diperlukan.
BACA JUGA:Raih Predikat Mobil Listrik Terlaris di Indonesia, Begini Spesifikasi dan Harga Chery Omoda 5 EV
Demikian informasi tentang cara mengetahui kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak, semoga informasi bermanfaat dan menambah pengetahuan.
Sumber: