Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

 Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

Anggaran Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan, asalkan memenuhi beberapa syarat -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk triwulan 3 ini merupakan lanjutan dari Tunjangan yang telah diterima oleh Guru pada triwulan 1 dan 2 di semester 1.

Tunjangan ini akan dilanjutkan dengan pencairan pada triwulan 3 dan 4 di semester 2.

Pencairan tunjangan triwulan 3 hanya dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal sinkronisasi data dan pencairan Tunjangan

BACA JUGA:Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024

BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan

Sertifikasi triwulan 3 sudah ditetapkan sebagai berikut:


Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan

- Sinkronisasi data untuk triwulan 1: 31 Maret

- Sinkronisasi data untuk triwulan 2: 30 Juni

- Sinkronisasi data untuk triwulan 3: paling lambat 30 September

- Sinkronisasi data untuk triwulan 4: 31 Oktober

BACA JUGA:Wow...ASN yang Pindah ke IKN Diberi Tunjangan Rp 100 Juta

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

Jadwal ini diikuti dengan proses pencairan tunjangan.

Meskipun ada kemungkinan pencairan mengalami keterlambatan seperti pada triwulan 2, diharapkan pencairan untuk triwulan 3 dapat berjalan sesuai rencana.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi untuk guru ASN dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah validasi data oleh Puslapdik.

Sumber: