Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan

Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan

Selamat! Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini Terima Tunjangan Rp 540 Ribu Hingga Rp 2.250.000!-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2024, Presiden Jokowi memberikan sesuatu yang spesial bagi PNS dengan jabatan fungsional.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di luar gaji dan tunjangan lainnya, Presiden Jokowi menetapkan tunjangan kesejahteraan baru.

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Presiden Jokowi resmi memberikan tunjangan khusus bagi PNS dengan jabatan fungsional penjamin mutu produk.
Informasi ini tentunya menggembirakan bagi Bapak Ibu PNS.


Selamat! PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini Terima Rp 540 Ribu Hingga Rp 2.250.000! -Istimewa-IST, Dokomen

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!

Besaran tunjangan ini adalah sebagai berikut:

1. Penjamin mutu produk ahli utama: Rp2.250.000

2. Penjamin mutu produk ahli madya: Rp1.380.000

3. Penjamin mutu produk ahli muda: Rp1.000.000

4. Penjamin mutu produk ahli pertama: Rp540.000

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

Tunjangan ini diberikan setiap bulan di luar gaji pokok.

Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: