Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

Kategori Kepsek dan guru yang tidak mendapatkan TPG-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2024 yang memasuki triwulan kedua menjadi kabar yang ditunggu-tunggu baik guru maupun kepala sekolah.

Namun sayang, tidak semua tenaga pendidik bersertifkasi menerima tunjangan ini. Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) 2024 untuk guru maupun kepala sekolah (kepsek) khusus kategori ini dibatalkan alias tidak dicairkan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Negara Daerah.

BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?

Di mana, dalam pasal 17, dijelaskan bahwa dapat terjadi pembatalan pencairan tunjangan bagi guru apabila

1. Meninggal dunia

2. Mencapai batas usia pensiun

3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:Kemdikbud Ristek Setujui Dosen Berstatus PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Diangkat PNS

6. Mendapat tugas belajar dan atau

7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Bagaimana dengan Guru dan Kepsek di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag)?

Pembayaran TPG mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dna Pengawas Madrasah.

BACA JUGA:Skema Terbaik Bagi Honorer Kode 'P' Guru P1, P2, P3, PR1, PR2, Teknis dan Nakes Pada PPPK 2024

Dalam aturan itu ditegaskan jika tunjangan proses tidak akan dibayarkan kepada:

1. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah  yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari

Sumber: