UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
Reporter:
Aman Santoso|
Editor:
Andri Irawan 01|
Rabu 14-08-2024,17:13 WIB
Karyawan Wajib Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen
Sumber: