UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karyawan Wajib Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

Sumber: