UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karyawan Wajib Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

Jika karyawan siap bekerja sesuai perjanjian namun perusahaan tidak dapat mempekerjakannya karena kesalahan atau kendala internal, gaji tetap harus dibayar penuh.


Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran gaji dan mekanisme pembayarannya diatur dalam perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.

BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua

BACA JUGA:Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

UU Cipta Kerja juga mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu sesuai perjanjian. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: