UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karyawan Wajib Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Setelah disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terdapat sejumlah aturan baru terkait upah karyawan, termasuk situasi di mana karyawan tetap menerima gaji meski tidak hadir di tempat kerja.

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memotong gaji karyawan jika mereka tidak masuk kerja.

Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, ada ketentuan yang memastikan bahwa dalam situasi tertentu, karyawan tetap berhak atas upah penuh meskipun mereka tidak hadir.

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Hujan Badai Dilalui! Ternyata Segini Gaji Karyawan J&T Express di Tahun 2024, Minat?

Berikut adalah kondisi-kondisi tersebut:


Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja Ini Syarat dan Ketentuannya -Istimewa-IST, Dokomen

1. Kesehatan dan Acara Keluarga

Karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit, termasuk sakit haid pada hari pertama dan kedua, tetap berhak menerima upah.

Selain itu ketidakhadiran akibat acara penting seperti pernikahan, khitanan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, serta kematian anggota keluarga yang tinggal serumah (suami, istri, orang tua, anak, atau menantu) juga tidak mengurangi hak karyawan atas upah.

BACA JUGA:Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:Gaji Karyawan Indomaret vs Alfamart 2024: Mana yang Lebih Tinggi?

2. Kewajiban dan Tugas Lain

Ketidakhadiran karena menjalankan kewajiban negara, kewajiban agama, tugas serikat pekerja yang disetujui oleh perusahaan, atau mengikuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan, tetap mendapatkan upah sesuai ketentuan.

3. Hak Cuti dan Istirahat

Karyawan tetap berhak menerima upah selama menjalani hak cuti dan waktu istirahat, termasuk istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, serta cuti karena keguguran.

BACA JUGA:Kaum Milenial Ternyata Lebih Tertarik ke Pegawai Swasta daripada PNS, Ini Alasannya?

BACA JUGA:Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan

4. Situasi Perusahaan

Sumber: