Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

PEsangon karyawan yang kena PHK -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

RASELNEWS.COM - Apakah Anda mengetahui berapa besarannya pesangon bagi karyawan yang terkena PHK sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja?

Bagi para karyawan swasta yang terkena dampak PHK, penting untuk mengetahui beberapa ketentuan, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban.

BACA JUGA:Bank Mandiri Berikan Pinjaman KUR untuk Karyawan Koban PHK, Penuhi Syarat Ini, Ada Plafon Rp 100 Juta

Hal ini untuk menghindari agar pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan yang cukup signifikan terkait aturan pembayaran pesangon dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer

Salah satu poin penting yang mengalami perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Berikut adalah rincian pemberian pesangon berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

BACA JUGA:Alhamdulillah! KemenPAN-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

Sumber: