Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer

Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer

Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non-ASN tanpa melakukan PHK secara besar-besaran.

Keputusan MenteriPAN-RB Nomor. 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional telah menegaskan komitmen ini.

Dalam peraturan ini, honorer memiliki hak istimewa dengan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK melalui proses seleksi.

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan kuota sebesar 80% untuk PPPK di dalam CASN 2023, yang secara khusus ditujukan bagi mantan THK-2 dan non-ASN.

"Sebanyak 80 persen kuota telah dialokasikan untuk formasi khusus bagi mantan THK-2 dan non-ASN yang akan diangkat berdasarkan prestasi terbaik, sementara 20 persen tersedia untuk formasi umum, dengan seleksi berdasarkan Nilai Ambang Batas dan prestasi terbaik," jelas Menteri Anas.

BACA JUGA:Maaf, Honorer Satpol PP Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penyebabnya

"Ini berarti pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi, untuk memasuki PPPK," sambung Anas.

Dia menjelaskan bahwa dari jumlah 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata, sekitar 325.517 di antaranya bekerja di instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

"Dari jumlah tersebut, sebagian telah menjadi ASN melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun. Kami memproyeksikan tersisa sekitar 1,6 juta tenaga non-ASN pada tahun 2024," ungkap Menteri Anas.

"Angka ini menjadi fokus untuk merumuskan solusi bersama DPR sesuai dengan amanat dari UU ASN yang baru," sebut Anas.

BACA JUGA:512 Calon PPPK Guru di Bengkulu Tak Perlu Ikut CAT, Kok Bisa? Ternyata Seperti Ini Alasannya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memantau agar KementerianPAN-RB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme yang jelas dalam penataan tenaga honorer.

"Kami memastikan adanya berbagai kemudahan yang menguntungkan bagi tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK secara penuh maupun paruh waktu," jelas Ahmad Doli Kurnia. (red)

Sumber: