Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

PEsangon karyawan yang kena PHK -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

BACA JUGA:Buntut PHK Massal, Manajemen Tambak Udang di Kaur Dipanggil DPRD, Jangan Rugikan Karyawan

Selain pesangon, terdapat juga uang penghargaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut adalah rincian uang penghargaan untuk karyawan yang terkena PHK:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

BACA JUGA:Puluhan Karyawan Tambak Udang di Kaur Kena PHK, Ini Kata Disnakertrans Kaur

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

BACA JUGA:Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. (man)

Sumber: