Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!
PEsangon karyawan yang kena PHK -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
BACA JUGA:Buntut PHK Massal, Manajemen Tambak Udang di Kaur Dipanggil DPRD, Jangan Rugikan Karyawan
Selain pesangon, terdapat juga uang penghargaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian uang penghargaan untuk karyawan yang terkena PHK:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
BACA JUGA:Puluhan Karyawan Tambak Udang di Kaur Kena PHK, Ini Kata Disnakertrans Kaur
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
BACA JUGA:Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. (man)
Sumber: