Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

Edukasi Keuangan Pegawai Swasta! Agar Tidak Merana Dihari Tua, Siapkan Lima Langka Ini Sebelum Pensiun! -Istimewa-IST Dokumen

RASLNEWS.COM - Dana pensiun merupakan hal penting yang perlu disiapkan, termasuk oleh pegawai swasta.

Sayangnya, banyak yang sering mengabaikannya, terutama bagi mereka dengan penghasilan pas-pasan.

Menurut Head Office Advisory, banyak peserta seminar yang mereka adakan menunjukkan bahwa 9% dari mereka masih kekurangan dana pensiun.

BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu

Ini bisa disebabkan oleh gaya hidup yang tinggi meskipun penghasilan tampaknya cukup.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk menghitung kekurangan dana pensiun mereka dengan cermat.

Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan untuk menyiapkan dana pensiun:


Tips Mengelola Keuangan Pegawai Swasta Agar Tidak Merana di Hari Tua, Siapkan 5 Langka Ini Sebelum Pensiun

1. Menyesuaikan Usia: Untuk pegawai swasta berusia 20-30 tahun, disarankan menyisihkan 10-20% dari gaji bulanan.

Sedangkan, untuk yang berusia 40 tahun ke atas, sebaiknya menyisihkan 30% dari penghasilan.

BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Skema Baru Gaji Pensiun Segera Diterbitkan

Dana pensiun harus direncanakan secara bertahap, seperti dalam maraton: misalnya, capai 100 juta dalam 2 tahun pertama, 500 juta dalam 5 tahun, 1 miliar dalam 9 tahun, dan seterusnya.

2. Penghasilan Pasif: Selama masa produktif, penting untuk tetap menyiapkan dana pensiun dan memiliki sumber penghasilan pasif.

BACA JUGA: Wacana Penggajian Pensiunan PNS Gunakan Skema Baru, Ini Dia 3 Keuntungannya

BACA JUGA:Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Presiden Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya

3. Cara Menghitung Tabungan Pensiun: Rumus sederhana adalah penghasilan tahunan dikali 25.

Sumber: