Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?

Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?

Pendaftaran PPPK 2024 Belum Dibuka Agustus 2024! Formasi Lebih Banyak Dibanding CPNS-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi untuk pendaftaran PPPK 2024, namun hampir dipastikan tidak akan dibuka pada bulan Agustus ini.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih dalam proses penetapan formasi PPPK 2024.

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

KemenPAN-RB juga dijadwalkan akan mengadakan sosialisasi terkait pengadaan PPPK 2024 pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, yang menjadi kabar baik bagi tenaga honorer.


Pendaftaran PPPK 2024

Undangan sosialisasi yang bertanggal 20 Agustus 2024 telah dikirimkan ke berbagai instansi yang akan mengadakan seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

Plt Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 kemungkinan besar belum akan dibuka pada bulan Agustus.

Tidak hanya jutaan honorer, tetapi instansi pemerintah terutama di tingkat daerah juga sedang menunggu kepastian jadwal pendaftaran PPPK 2024.


Pendaftaran PPPK 2024

BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya

Dengan banyaknya formasi penerimaan PPPK baik penuh waktu ataupun paruh waktu, tentu membuka kesempatan besar kepada seluruh honorer untuk menyandang status ASN PPPK.

Meskipun penetapan jadwalresmi pendaftaran PPPK belum dibuka secara resmi, diharapkan seluruh honorer segera mempersiapkan diri dan melangkapi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sumber: