Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah! Bukan Hanya Sertifikat Pendidik?-Istimewa-IST, Dokomen

BACA JUGA:Nasib SDN 67 Seluma, Hanya Miliki 8 Murid, Kepala Sekolah: Anak Disini banyak Sekolah ke Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ini Poin Penting Pemberkasan Usulan DAK, Jika Salah Tidak Akan Terealisasi

7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

8. Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang ataupun berat.

9. Tidak Menjadi Tersangka atau Terpidana: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.


Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

10. Usia: Berusia maksimal 58 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Kembali Diingatkan Soal Pengelolaan Dana BOS, Kajari Bengkulu Selatan: Hati Hati

BACA JUGA:Kemdikbud Minta Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Menggantikan Kepala Sekolah yang Pensiun 2023

Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan.

Sumber: