Akui Mantan Napi, Bacabup Reskan Effendi ke KPU: Selangkah Saja...! Pilkada Bengkulu Selatan
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Efendi-Faizal Mardianto-andri irawan-raselnews.com
BACA JUGA:Agen BRI Link Dirampok! Karyawati Disekap, Dicekik dan Diancam Sajam
Tak hanya melakukan kajian secara hukum, kepada KPU Bengkulu Selatan, Reskan Effendi mengutip petuah Mahkamah Agung (MA). Di mana, selangkah saja keluar dari penjara, itu sudah dinyatakan bebas.
"Ada lagi mengatakan kalau itu masa bebas bersyarat. Saya pelajari, ada petuah MA. Bebas bersyarat itu mantan napi yang mana satu langkah dari penjara, sudah bebas. Jadi saya yakin, saya bisa mencalonkan diri," pungkas Reskan. (**)
Sumber: