Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Bacabup Reskan Effendi dan Bacawabup Faizal Mardianto saat mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan pada 29 Agustus 2024-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Reskan Effendi gagal menjadi calon Bupati di Pilkada BENGKULU SELATAN.

KPU Bengkulu Selatan resmi menyatakan jika pria yang disapa "Pak Bowo" ini tidak memenuhi syarat (TMS).

Gagal nyalonnya Reskan Effendi sebagaimana Pengumuman KPU Nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?

Pengumuman itu dirilis KPU pada Sabtu, 14 September 2024 siang. Salah satunya melalui akun media sosial resmi KPU Bengkulu Selatan.

Dari 4 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, hanya Reskan Effendi yang dinyatakan TMS.

Dari hasil kajian dan penelitian KPU, mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 itu belum selesai melewati masa tunggu 5 tahun sebagai mantan terpidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun lebih.


Reskan dan Faizal saat disambut KPU dalam pendaftaran-andri irawan-raselnews.com

"Yang bersangkutan ini belum melewati masa jeda 5 tahun sebagai mantan terpidan," ujar Anggota KPU Bengkulu Selata, Gusman Heriyadi kepada Raselnews.com.

Hal ini sebagaimana dalam bab ketiga persyaratan calon kepala daerah Pasal 14 ayat (2) huruf 'f' PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA:Semua Syarat Terpenuhi, Bakal Paslon Reskan-Faizal Yakin Lolos Syarat di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Periodisasi Gusnan Mulyadi Clear, Status Reskan Effendi? Ini Penjelasan KPU, Pilkada Bengkulu Selatan

Di sisi lain, Reskan Effendi sendiri sudah menegaskan jika ia keluar dari penjara pada 23 Agustus 2019 silam. Ia mengklaim masa tunggu 5 tahun sebagai seorang mantan terpidana sudah ia lalui.

Sumber: