TEGAS! Komisi X DPR RI Usulkan Pengurangan Alokasi Dana TKDD untuk Daerah dengan Tingkat Perundungan Tinggi

TEGAS! Komisi X DPR RI Usulkan Pengurangan Alokasi Dana TKDD untuk Daerah dengan Tingkat Perundungan Tinggi

Komisi X DPR RI Usulkan Sanksi Kurangi TKDD Pendidikan untuk Daerah dengan Tingkat Perundungan Tinggi!-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk sektor pendidikan sebagai hukuman bagi pemerintah Daerah yang lalai mengatasi perundungan di wilayahnya.

Pernyataan ini disampaikan Huda dalam diskusi bertema “Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan” yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 24 September 20204.

BACA JUGA:MenPANRB Belum Optimalnya Usulan Formasi, Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan dan Anggaran Jadi Kendala

BACA JUGA:Kabar Baik, Kemendikbud Cairkan Bantuan Tunai Pendidikan Awal September 2024, Ada PIP

“Saya mengusulkan adanya mekanisme reward dan punishment. Untuk daerah yang abai terhadap perundungan di sekolah maupun di luar sekolah, setelah dievaluasi dan dipantau oleh pemerintah, saya setuju salah satu sanksinya adalah dengan mengurangi jumlah TKDD-nya,” ujar Syaiful Huda.

Huda menyatakan bahwa tren perundungan di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini di berbagai daerah.

BACA JUGA:BURUAN! Pendaftaran Beasiswa KJMU Tahap 2 Dibuka, Dapatkan Bantuan Pendidikan Kuliah Rp 9 Juta Per Semester

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024! Pendidikan D3 ke Atas Ada Syarat Tambahan, Cum Laude Khusus Akreditasi A

Jika usulan pengurangan TKDD ini diterapkan, diharapkan pemerintah daerah lebih serius dalam menangani perundungan demi mempertahankan dana pendidikan mereka.

“Ini penting sebagai upaya memastikan bahwa pemerintah daerah benar-benar serius dalam menghadapi masalah perundungan yang semakin parah,” tambahnya.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa hingga Maret 2024 terdapat 141 laporan kasus perundungan, dengan 95 persen laporan berasal dari siswa sekolah.

BACA JUGA:Bantuan Pendidikan Akan Tetap Dilanjutkan, Sasarannya Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

BACA JUGA:Bikin Pintar! 5 Website Pendidikan Ini Wajib Dikunjungi Pelajar dan Guru

Sebanyak 46 kasus di antaranya bahkan berujung pada kematian korban.

Perundungan Sudah Masuk Kategori Darurat

Menurut Huda, situasi perundungan di Indonesia sudah masuk dalam keadaan darurat yang membutuhkan penanganan serius agar siswa dapat belajar dengan aman.

“Ini sangat penting karena dari 46 kasus yang menelan korban jiwa, sisanya menyebabkan trauma dan stres berkepanjangan pada para korban, terutama yang berusia remaja. Masalah ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Jenis Beasiswa di Indonesia, Peluang Emas Pendidikan di Negeri Sendiri

BACA JUGA:Pria Bergelar Sarjana Pendidikan di Bengkulu Selatan Ini Diciduk Polisi, 2 Paket Sabu Disita

Kasus perundungan terbaru menimpa seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang yang diduga meninggal akibat bunuh diri di tempat kosnya di Semarang, Jawa Tengah.

Kejadian ini semakin menyoroti perlunya tindakan konkret untuk mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan. (**)

Sumber: