Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Jangan Salah Kaprah Tentang Larangan Honorer Pindah Instansi! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Terhitung pada Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai hingga 20 Oktober 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.

Salah satu instansi pusat yang telah membuka pendaftaran adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu, Data Honorer Non-Database Penyebabnya, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi

BKN telah mengumumkan lowongan PPPK Teknis 2024, termasuk rincian gaji minimal dan maksimal untuk posisi tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Penata Layanan Operasional, gaji minimal yang ditawarkan adalah Rp 7.304.550 dan maksimal Rp 8.118.550.

Pendaftaran PPPK 2024: Larangan Pindah Instansi bagi Honorer

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer Capai 3 Juta?

BACA JUGA:Tahapan Seleksi PPPK Dimulai 1 Oktober 2024, Ini Pesan Kepala BKDPSDM Kaur

Berkaitan dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2024, BKN selaku Panselnas CASN mengingatkan para honorer di Indonesia, khususnya mereka yang berhak melamar pada gelombang pertama, untuk berhati-hati dalam memilih formasi.

Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 ini ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, serta tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar di database BKN.

BACA JUGA:Catat! Inilah 4 Daftar Prioritas Pelamar yang Berpotensi Lolos Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Daftar PPPK 2024: Link dan Langkah-langkah Pendaftarannya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menekankan agar para honorer memahami formasi yang disediakan oleh instansi tempat mereka mengabdi.

“Pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempat mereka bekerja," tegas Suharmen pada Minggu (29/9).

Suharmen menjelaskan bahwa larangan "pindah instansi" merujuk pada perpindahan dari satu pemerintah daerah ke daerah lain.

BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Database dan 'Tercecer' Berbeda

BACA JUGA:Duh, Pendaftaran PPPK 2024 Batal Diumumkan, Ini Alasan BKN

Sebagai contoh, seorang honorer yang bekerja di Pemkot Semarang tidak boleh pindah ke Pemkab Semarang meskipun kedua wilayah tersebut berdekatan, karena keduanya merupakan instansi yang berbeda.

Sumber: