Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Jangan Salah Kaprah Tentang Larangan Honorer Pindah Instansi! -Istimewa-IST, Dokomen

Banyak honorer sering salah mengartikan aturan ini, sehingga Suharmen mengimbau para pelamar untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) jika ragu.

BACA JUGA:Ribuan PPPK 2021 dan 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Dinilai Kurang Efektif

BACA JUGA:Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa

Suharmen juga menegaskan bahwa pindah instansi berarti berpindah ke kabupaten, kota, atau provinsi lain.

Sebagai contoh, honorer administrasi di Dinas Kehutanan Kabupaten A yang pindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten B, meskipun sama-sama di bidang Kehutanan, tetap dianggap sebagai pindah instansi karena lokasinya berbeda.

Perbedaan Honorer Daerah dan Honorer Pusat

Honorer yang bekerja di instansi daerah berbeda dengan honorer pusat.

BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas

Instansi pusat merujuk pada kementerian atau lembaga.

Pada seleksi PPPK 2024, setiap pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan honorer di wilayahnya masing-masing.

Oleh karena itu, honorer harus mencermati formasi yang dibuka dan memastikan mereka memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk informasi tentang kisaran gaji yang ditawarkan untuk posisi yang akan dilamar.

Sumber: