Pemerintah Daerah Diingatkan Tidak Mengangkat Honorer Lagi

Pemerintah Daerah Diingatkan Tidak Mengangkat Honorer Lagi

Honorer-Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis prosedur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Proses seleksi ini terdiri dari dua tahapan utama yang bertujuan untuk memastikan hanya individu yang memenuhi syarat dan kompeten yang dapat menjadi PPPK.

Selain penerapan tahapan seleksi tersebut, ada aturan penting yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, terutama di daerah.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, semua tenaga kerja non-ASN, termasuk tenaga honorer, harus ditata ulang dan diselesaikan statusnya paling lambat pada Desember 2024.

Artinya, pegawai berstatus non-ASN harus diberhentikan atau diatur sesuai ketentuan ASN, dan sejak berlakunya undang-undang ini, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pasal 66 dari UU ASN menyebutkan bahwa setelah undang-undang ini diterapkan, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi merekrut tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Mayoritas Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Berbicara Terbuka, Ini Penyebabnya

Penghentian Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pengangkatan tenaga non-ASN yang selama ini banyak dilakukan oleh berbagai instansi harus dihentikan sepenuhnya.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir 2024 bagi semua instansi untuk menyelesaikan penataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN lainnya.

Langkah ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan standar kualitas tenaga kerja di sektor publik.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengakhiri praktik perekrutan tenaga honorer yang tidak melalui jalur resmi ASN, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dengan diterapkannya dua tahapan seleksi PPPK 2024, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih ketat, sehingga hanya tenaga kerja yang benar-benar kompeten dan sesuai kebutuhan instansi yang dapat terpilih.

Hal ini diharapkan mendukung terciptanya birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas di Indonesia.

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer Capai 3 Juta?

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, penting untuk memahami aturan yang telah ditetapkan.

Ini bukan hanya untuk meningkatkan peluang lolos seleksi, tetapi juga memastikan bahwa pelamar memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Pemerintah menekankan pentingnya memahami perubahan ini, terutama bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN saat ini, karena kebijakan ini akan berdampak pada status mereka di masa depan. (**)

Sumber: