Panduan Lengkap Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB
Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 sedang berlangsung. Tes ini akan terus berlanjut hingga 14 November 2024.
Bagi para pelamar, penting untuk memahami aturan dalam seleksi ini, khususnya ketentuan untuk lolos ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pada tahap kelulusan SKD, peserta tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas, tetapi juga bersaing melalui sistem perankingan.
BACA JUGA:Kacau! Ada Peserta Tes SKD CPNS 2024 Ketahuan Bawa Jimat
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024 untuk Lolos ke SKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, perankingan SKD dilakukan untuk menyaring peserta yang berhak mengikuti SKB.
Dalam skema ini, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi di antara mereka yang memenuhi nilai ambang batas.
BACA JUGA:Tips Mengelola Stres Selama Persiapan CPNS dan PPPK 2024! Lakukan 6 Hal ini Agar Hasil Maksimal
Sebagai contoh, jika sebuah jabatan memerlukan tiga orang, maka sembilan peserta (3×3) dengan skor SKD tertinggi akan dipilih untuk lanjut ke SKB.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama di batas perankingan, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai komponen tes sebagai berikut:
pertama, nilai tes karakteristik pribadi (TKP), diikuti oleh tes intelegensia umum (TIU), dan terakhir tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:INGAT! Ada 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024
Jika nilai komponen ini tetap sama, peserta tersebut tetap akan diikutkan ke tahap SKB.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas SKD berbeda-beda tergantung formasi. Berikut rincian passing grade untuk masing-masing formasi:
Formasi Umum
TWK: minimal 65
TIU: minimal 80
TKP: minimal 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan
TWK: minimal 65
TIU: minimal 80
TKP: minimal 166
BACA JUGA:Tidak Hadir dalam Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya
Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian
Nilai total SKD: minimal 311
TIU: minimal 85
Formasi Diaspora
Nilai total SKD: minimal 311
TIU: minimal 85
Formasi Penyandang Disabilitas
Nilai total SKD: minimal 286
TIU: minimal 60
BACA JUGA:Psikosomatis Serang Peserta SKD CPNS 2024, Badan Mendadak Kaku, Ini Penyebabnya
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai total SKD: minimal 286
TIU: minimal 60
Formasi Putra/Putri Papua
Nilai total SKD: minimal 286
TIU: minimal 60
Dengan memahami skema perankingan dan nilai ambang batas ini, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri agar memenuhi syarat dan bersaing di tahap berikutnya. (**)
Sumber: