Anda Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Nih Ada Kabar Baik dari DPR, Selamat Ya!

Anda Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Nih Ada Kabar Baik dari DPR, Selamat Ya!

Tenaga Honorer-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Anda tenaga honorer dengan masa kerja 5 tahun? Ada kabar baik datang dari DPR.

DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyepakati pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

BACA JUGA:Menjelang November 2024, BKN Sudah Rilis Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Siap-Siap!

Kesepakatan ini menetapkan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut akan otomatis diangkat menjadi PPPK, dengan tenggat waktu pengangkatan maksimal pada 24 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer sebelum akhir tahun.

BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Database BKN Berstatus TMS, DPR RI dan MenPAN-RB Sepakati Langkah Penanganan

Tujuan dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah untuk menciptakan penataan ASN yang lebih terstruktur, sekaligus memberikan apresiasi kepada tenaga honorer yang telah bekerja tanpa henti selama lima tahun.

Selain itu, DPR dan pihak terkait sepakat untuk melakukan seleksi tes guna memastikan setiap calon tenaga honorer yang diangkat memenuhi kriteria yang sah dan layak.

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya tenaga honorer fiktif atau "siluman," yang namanya tercantum tetapi tidak benar-benar bekerja di instansi terkait.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Siap Tuntaskan Masalah Honorer dan Angkat ASN PPPK

Keberadaan tenaga honorer siluman dianggap sebagai masalah serius karena dapat merugikan keuangan negara dan menciptakan ketidakseimbangan dalam jumlah ASN.

Menurut Junimart Girsang, anggota DPR dari fraksi PDIP, seleksi tes pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi ulang.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang diajukan benar-benar memenuhi syarat dan tidak ada yang terdaftar tanpa mengabdi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Ribuan Honorer TMS, Apakah Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu?

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah berlangsung lama, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja di lingkungan ASN.

Keputusan DPR ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas, serta mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. (**)

Sumber: