Masalah Fatal dalam Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 di Satu Instansi Tersingkir

Masalah Fatal dalam Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 di Satu Instansi Tersingkir

Masalah Fatal dalam Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 di Satu Instansi Tersingkir-Istimewa-IST, Dokumen

Arfii mengungkapkan kebingungannya terhadap Panitia Seleksi Daerah (panselda) yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pusat dalam menangani masalah honorer.

BACA JUGA:Cara dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1

BACA JUGA:Hari ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Jutaan Honorer Menanti Kepastian

"Teman-teman dengan pengalaman yang sesuai di Dinas Pertanian pun tidak lolos. Ini sangat membingungkan," ujarnya.

Alasan TMS yang diberikan panselda adalah karena 40 honorer K2 Dinas PUPR dianggap pindah dinas, yang menyebabkan pengalaman kerja mereka dinilai tidak relevan dengan posisi yang dilamar.

Para honorer mengikuti arahan BKN bahwa "instansi" yang dimaksud adalah pemerintah daerah, sehingga mereka hanya dapat mendaftar di dinas-dinas dalam satu wilayah kewenangan Pemprov Sumut.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Kabupaten Mukomuko, 24 Pelamar Honorer TMS

BACA JUGA:Persiapan Syarat Lolos PPPK 2024 Gelombang 2 untuk Tenaga Honorer, Ingat Ya!

Namun, ketidaksesuaian interpretasi antara pusat dan daerah membuat mereka menjadi korban.

Arfii berharap ada solusi dari pemerintah pusat, karena jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, maka harapan untuk diangkat menjadi PPPK pupus.

Saat ini, sebanyak 40 honorer K2 bidang operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi (O-P jaringan) di Dinas PUPR Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Data BKN: Sebagian Besar Honorer di Database Belum Submit untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024

BACA JUGA:MenPANRB Rini Widiyantini: Penataan Honorer Menjadi PPPK Adalah Fokus Ketiga!

Arfii menambahkan bahwa seharusnya pengalaman kerja tidak menjadi syarat utama bagi honorer K2 yang telah mengabdi selama 19 tahun. (**)

Sumber: