Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
Pajak kendaraan tahun 2025 akan naik-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KAUR, RASELNEWS.COM - Anda memiliki kendaraan baik itu mobil atau motor? Nah di tahun 2025, Anda harus menyiapkan uang lebih.
Sebab pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun depan akan naik. Hal ini sebagaimana diinformasikan Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto, SE, Selasa, 5 November 2024.
Menurut Purwanto, seluruh hasil kenaikan ini akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kaur. Hal ini terjadi setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur memberlakukan Optimalisasi Pemungutan (Opsen) PKB.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
Dasar aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota berhak memungut PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) secara langsung sebesar 66 persen.
"Sebelumnya, pemungutan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dan kabupaten hanya menerima bagian dari hasil pembayaran PKB dan BBN-KB.
Namun, mulai tahun depan, pajak ini akan dipungut langsung oleh pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto, SE, pada Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah
Dengan regulasi baru, Pemkab Kaur akan sepenuhnya menerima pajak PKB dan BBN-KB, tanpa adanya dana bagi hasil seperti aturan sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing wilayah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada anggaran dari pemerintah pusat.
“Sebelum aturan ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran PKB di tahun 2025,” tambah Purwanto.
Ia juga mengimbau masyarakat Kaur yang masih memiliki kewajiban pembayaran PKB agar segera melunasinya.
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Minimarket di Bengkulu Selatan Bakal Dikenakan Pajak Parkir
Sumber: