Anda Warga Kabupaten Kaur dan Ingin Menikah di Akhir Tahun 2024? Nih Simak Informasi dari Kemenag!
Anda Warga Kabupaten Kaur dan Ingin Menikah di Akhir Tahun 2024? Nih Simak Informasi dari Kemenag! -istimewa-freepik.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kaur memberikan informasi penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di akhir tahun 2024.
Di mana, pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan di luar balai nikah pada akhir tahun ini diimbau untuk segera menyetor biaya nikah.
BACA JUGA:Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?
Yang mana, batas waktu pembayaran paling lambat adalah 10 Desember 2024.
Jika terlambat, pasangan harus menunda pernikahan hingga tahun 2025. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai pembayaran biaya nikah.
"Jika pembayaran terlambat, buku nikah tidak dapat diterbitkan. Ini adalah aturan dari Kementerian Agama,” ujar Kasi Bimas Kemenag Kaur, Wislansyah, S.Pd.I.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Kewajiban Anak Perempuan kepada Orang Tua Setelah Menikah
Warga yang ingin melaksanakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) diminta merencanakan jadwal dengan matang dan segera menyelesaikan pembayaran.
Biaya administrasi untuk pernikahan di luar KUA adalah Rp 600 ribu, sementara pernikahan di KUA tetap gratis.
Selain itu, ada perubahan pada format buku nikah. Jika sebelumnya buku nikah untuk suami berwarna merah dan istri berwarna hijau, kini keduanya berwarna hijau dengan nomor seri sebagai pembeda. Wislansyah
BACA JUGA:Hukum Asal Menikah Dalam Islam Adalah Sunnah, Tapi Kalau Sudah Begini Hukumnya Wajib
juga menjelaskan aturan baru tidak mengizinkan duplikasi buku nikah. Jika buku nikah hilang atau rusak, pemohon wajib membuat surat kehilangan terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian ke KUA atau Kemenag setempat.
"Perubahan ini berlaku untuk meningkatkan tertib administrasi dan keamanan dokumen pernikahan," pungkasnya. (**)
Sumber: