Hukum Asal Menikah Dalam Islam Adalah Sunnah, Tapi Kalau Sudah Begini Hukumnya Wajib

Hukum Asal Menikah Dalam Islam Adalah Sunnah, Tapi Kalau Sudah Begini Hukumnya Wajib

hukum menikah dalam islam-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Menikah merupakan sebuah ibadah. Menurut ulama Mazhab Syafi'i, seperti yang dinyatakan oleh Imam Nawawi, hukum asal Menikah adalah sunnah atau anjuran, bukan wajib.

Pandangan ini disepakati oleh mayoritas ulama. Hanya saja hukum menikah dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi individu yang hendak menikah.

Jika dalam kondisi tertentu, hukumnya wajib. Berikut adalah 5 macam hukum menikah dalam Islam yang hendaknya umat Islam ketahui:

BACA JUGA:Data Statistik: Hanya 1 dari 4 Wanita Muda di Korea Selatan yang Mau Menikah, Ini Alasannya

1. Wajib

Menikah menjadi sesuat yang wajib bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir dan batin serta memiliki hasrat seksual yang tinggi.

Jika tidak menikah, dikhawatirkan ia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Contohnya adalah orang-orang yang telah berpacaran bertahun-tahun dan mampu menikah segera.

2. Sunnah

Menikah menjadi sunnah bagi seseorang yang mampu menikah dan ingin menyalurkan gairah seksualnya, tetapi masih mampu menahan diri dari perbuatan zina.

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Bagi Janda dan Duda untuk Menikah Lagi Menurut Islam

Biasanya, orang dalam kategori ini tidak suka berpacaran dan akan langsung melamar dan menikahi pujaan hatinya tanpa proses pacaran.

3. Mubah

Menikah menjadi mubah bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan finansial tetapi memiliki keinginan seksual yang masih dapat ditahan dari zina.

Orang dalam kategori ini boleh menikah jika ada yang mau menerima kondisinya, atau menundanya sampai merasa mampu.

4. Makruh

BACA JUGA:5 Tanda Pasanganmu Tidak Serius Untuk Menikah, Nomor 2 Terlihat Nyata

Menikah menjadi makruh bagi seseorang yang memiliki kemampuan finansial tetapi tidak mampu secara seksual, mungkin karena penyakit tertentu.

Sumber: