Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning di Kabupaten Kaur Diprotes Warga, Ini Alasannya
Warga mendatangi Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning di Kabupaten Kaur -julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Belasan warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu Selasa, 10 Desember 2024, mendatangi pabrik pengolahan akar kayu kuning di desa mereka.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas gangguan yang dirasakan warga akibat keberadaan pabrik tersebut.
BACA JUGA:Beli Sapi di Kaur, Pasutri Asal Bengkulu Selatan Nyaris Diamuk Massa, Penjual Menghilang
Selain mengeluarkan bau busuk, pabrik tersebut diduga membuang limbang ke sungai, yang berujung beberapa warga mengalami gatal-gatal pada kulit setelah terpapar air sungai.
Warga menuntut agar aktivitas pengolahan akar kayu kuning dihentikan sementara hingga ditemukan solusi terbaik.
Mereka meminta pihak pengelola pabrik, yang diketahui dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal China, untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar.
BACA JUGA:Lerai Perkelahian, Remaja 15 Tahun di Bengkulu Selatan Justru Ditusuk
"Bau dari pabrik ini sangat menyengat dan mengganggu kami. Selain itu, limbahnya diduga mencemari lingkungan karena dibuang ke sungai," ujar Mico Apriansyah (35), salah seorang warga.
Mico bersama 14 warga lainnya sempat melakukan inspeksi langsung ke pabrik untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah.
Mereka didampingi Kades dan pihak terkait. Hasilnya, diketahui bau tidak sedap berasal dari limbah pengolahan akar kayu kuning.
BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab Kaur Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta
"Kami sudah bertemu dengan pihak pengelola, tetapi belum ada solusi. Kami akan mengadakan perundingan lanjutan," tegas Mico.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, dan Kapolsek Maje, Ipda Alpino, membenarkan adanya aksi warga ini.
Menurut mereka, warga merasa keberadaan pabrik telah mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit serta pusing akibat bau limbah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI
“Masyarakat meminta pihak pengelola mencari solusi agar bau limbah tidak menyebar hingga ke pemukiman warga. Selain itu, limbah sisa pengolahan diminta tidak lagi dibuang ke sungai Air Numan, melainkan dibuatkan kolam penampungan,” jelas Kapolsek Alpino.
Menanggapi protes tersebut, pihak pengelola pabrik menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Mereka juga berjanji akan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah dan mempertimbangkan permintaan kompensasi dari warga. Hasil keputusan akan diinformasikan lebih lanjut setelah adanya koordinasi dengan pemilik perusahaan. (**)
Sumber: