Oknum ASN Pemkab Kaur Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta

Oknum ASN Pemkab Kaur Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta

Polres Kaur menetapkan ASN Pemkab Kaur sebagi tersangka penggelapan uang bisnis ayam potong-j-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur, Bengkulu  berinisial HE (40) diamankan dan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kaur.

HE yang merupakan Warga Desa Parda Suka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur diamankan polisi dengan sangkaan penggelapan yang ratusan juta.

BACA JUGA:Nasib Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan! Tanah Disita, Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

HE diamankan polisi dengan dasar laporan M Chandra Wijaya (31), rekan bisnisnya, warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th dalam press realese Selasa 10 Desember 2024, menegaskan jika HE yang merupakan oknum ASN Pemkab Kaur itu sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Zakat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara, Segini Lamanya

Dijelaskan Kasat, dari laporan korban, besaran uang yang diduga digelapkan HE sebesar Rp 360 juta. Kasus penggelapan uang ratusan juta ini terjadi awal tahun 2024.

Berawal tersangka mengajak pelapor untuk ikut menggeluti bisnis ayam potong yang sejak 2019 sudah tekuni oleh tersangka.

Di tahun 2022, tersangka berencana menaikan bisnisnya dari 6.000 menjadi 14.000 ekor ayam potong dan kemudian mengajak pelapor untuk bergabung.

BACA JUGA:Pembunuh 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Dipenjara 12 Tahun

Hanya saja kepada pelapor, tersangka mengaku jumlah ayam akan dinaikan menjadi 16.000. Padahal pada surat perjanjian dengan PT Ciomas kapasitas, selaku mitra, kapasitas kandang bisa 14.000 ekor.

Tergiur dengan bisnis yang ditekuni tersangka, pelaporpun ikut bergabung dan memberikan modal sebesar Rp 360 juta.

Bukannya untung, justru pihak mitra memutus kontrak kerjasama dengan tersangka. Merasa ditipu, tersangka yang merupakan ASN Pemkab Kaur ini dilaporkan dan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kabupaten Kaur Dijebloskan ke Penjara, Ada Kepala Dinas

"Tersangka kita dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," ujar Kasat. (**)

Sumber: