Pembunuh 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Dipenjara 12 Tahun
Kapolres Bengkulu Selatan merilis kasus pembunuhan di tebat rukis, Senin 29 Juli 2024--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Proses hukum pembunuhan 2 warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21), di depan objek wisata Tebat Rukis pada 25 Juli 2024, memasuki babak akhir.
Empat dari 8 tersangka divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Manna. Sang pembunuh, berinisial AS (17) mendapat vonis dengan total 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Sssttt...Ada Wanita dalam Kasus Pembunuhan 2 Warga Bengkulu Selatan di Tebat Rukis
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan: Penganiayaan di Tebat Rukis Ternyata Diawali Pemukulan Kayu oleh Korban
Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni EA (17), RGS (17), dan ORS (16), masing-masing mendapatkan hukuman penjara dengan total 6 tahun lamanya.
Empat dari 8 tersangka ini lebih cepat mengikuti persidangan mengingat usia mereka masih di bawah umur. Sementara 4 tersangka lainnya segera menyusul.
“Lantaran ada dua korban dalam peristiwa ini, maka berkasnya ada 2. Dalam satu berkas perkara, terdakwa AS divonis 6 tahun penjara. Jadi total pidana penjara yang harus dijalani selama 12 tahun.
BACA JUGA:Motif Kasus Pembunuhan 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Terungkap, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan
Sementara 3 terdakwa masing-masing divonis 3 tahun penjara untuk satu berkas, sehingga totalnya 6 tahun,” jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, MH.
AS dan 3 terdakwa terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka pun dalam persidangan mengakui peristiwa pengeroyokan yang berujung pembunuhan di Tebat Rukis tersebut.
Menurut Kasi Pidum, AS dihukum lebih berat mengingat perannya. AS menggunakan senjata tajam menusuk kedua korban, hingga kedua warga Desa Gelumbang tersebut tewas
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pertikaian Berujung Pembunuhan 2 Warga Bengkulu Selatan di Tebat Rukis Berhasik Dibekuk Polisi
"Empat terdakwa menyatakan menerima dan penahanannya akan dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Kota Bengkulu," pungkas Kasi Pidum seraya menambahkan jika berkas perkara 4 tersangka lain masih dalam proses penelitian.
Sebagaimana diketahui pertikaian yang berujung tewasnya 2 warga Desa Gelumbang terjadi Kamis 25 Juli 2024 pukul 04.00 WIB.
Kronologis kejadian ini sudah rilisnya Polres Bengkulu Selatan Senin, 29 Juli 2024. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK menyebut pertikaian justru diawali pemukulan yang dilakukan korban terhadap salah seorang dari 8 tersangka.
Dengan menggunakan dua batang kayu, korban Hajat Saplan (28) dan Herdian Saputra (22) kembali mendatangi lokasi kejadian, tempat di mana 8 tersangka berada. Mereka adalah:
BACA JUGA:Pertikaian di Tebat Rukis Terekam CCTV Masjid, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Dari Tewasnya 2 Warga Bengkulu Selatan di Tebat Rukis, Ini Harapan Warga kepada Pemda dan Polisi
Sumber: