Motif Kasus Pembunuhan 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Terungkap, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan merilis kasus pembunuhan di tebat rukis, Senin 29 Juli 2024--harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Motif pembunuhan 2 warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten BENGKULU SELATAN pada Kamis 25 Juli 2024 dini hari, di objek wisata Tebat Rukis akhirnya terungkap.
Senin, 29 Juli 2024, Kapolres AKBP Florentus Situngkir SIK resmi merilis kasus yang telah menetapkan 8 orang tersangka.
"Motifnya ketersingunggan dan berujung penganiayaan hingga 2 orang meninggal dunia," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Pertikaian di Tebat Rukis, 2 Warga Bengkulu Selatan Tewas
BACA JUGA:Korban Tewas Pertikaian Tebat Rukis Bengkulu Selatan Teman Akrab, Berikut Identitas Lengkapnya
Dalam pertikaian ini, Hajat Saplan (28), dan Herdian Saputra (21) tewas bersimbah darah. Mereka terkapar di pinggir jalan yang berada di pusat kota itu.
Jarak tubuh kedua sahabat karib ini sekitar 15 meter. Hajat yang memakai baju coklat celana pendek ini tergetelak tepat di depan Rumah Makan Padang Sina Tiras.
Sementara Herdian yang menggenakan kaos kuning berada di depan usaha tambal ban. Keduanya tewas dengan beberapa luka tusukan di bagian punggung.
Kepada awak media, Kapolres Bengkulu Selatan menegaskan, peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tebat Rukis ini bermula ketika korban tersinggung dengan pernyataan tersangka.
BACA JUGA:Sebelum Tewas di Tebat Rukis, 2 Warga Bengkulu Selatan Ini Dikejar Pelaku dari Pasar Bawah
BACA JUGA:Dari Tewasnya 2 Warga Bengkulu Selatan di Tebat Rukis, Ini Harapan Warga kepada Pemda dan Polisi
Bermula, para tersangka hendak meminjam sepeda motor korban. Namun permintaan itu ditolak oleh korban. Bukannya menerima, justru ternyata mengeluarkan kata-kata yang membuat korban tersinggung.
Tak pelak, pertengkaran pun terjadi. Pertikaian korban dengan 8 tersangka akhirnya tak terelakan. Karena kalah jumlah, kedua korban pun meninggal dunia.
8 Tersangka adalah Adapun inisial delapan tersangka tersebut yakni, AS (17), EA (17) residivis, RGS (17), WCS (25) residivis, WAL (25) residivis, AA (21), ORP (16), dan FS (21).
Sumber: