Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana
Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres Kabupaten Kaur-Lisa Rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi anggaran pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022.
Sidang digelar Senin 16 Desember 2024 dengan menghadirkan lima saksi. Salah satunya Bupati Kaur, Lismidianto.
Kehadiran Bupati Kaur sebagai saksi bertujuan untuk mengklarifikasi keterangan dari saksi lain yang menyebut adanya aliran dana ke dirinya.
BACA JUGA:Masuk Babak Akhir, Siapa Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?
Dalam kesaksiannya, Bupati Lismidianto membantah telah menerima uang tersebut. "Saya tidak tahu kalau ada transfer masuk," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH, menjelaskan Bupati Kaur dipanggil sebagai saksi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2024, Satu Perkara Soal Tunjangan Kinerja TNI
"Nomor rekening itu memang milik Pak Bupati, tetapi ia tidak mengetahui adanya transfer tersebut," ujar Bobbi.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tujuh terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, serta sejumlah pihak lainnya.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Jaksa
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV SYB Melden Efendi, peminjam perusahaan CV SYB Soudarmadi Agus Cik.
Kemudian anggota Pokja UKPBJ Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV TJK Indrayoto, dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana Rustam Effendi.
BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Bengkulu Selatan Menguat
Proyek pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menggunakan anggaran sebesar Rp 3 miliar, namun berdasarkan audit, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar. (**)
Sumber: