Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen-Istimewa-IST, Dokumen
Kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum dibebaskan dari PPN untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.
Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Kepala KPPN Manna Temui Bupati, Ini Tujuannya
Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Daftar rinci barang yang akan dikenakan tarif ini akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga asas keadilan dan mendukung aspirasi masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif PPN. (**)
Sumber: