Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Dapat Subsidi hingga Rp300 Ribu

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Dapat Subsidi hingga Rp300 Ribu

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Dapat Subsidi hingga Rp300 Ribu-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Bagi pengguna kacamata, pergantian lensa secara rutin sering kali diperlukan, biasanya minimal setiap 6 bulan. Selain itu, biaya tambahan juga dapat muncul untuk penggantian frame jika terjadi kerusakan.

Namun, jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa memanfaatkan layanan klaim kacamata untuk mendapatkan subsidi hingga Rp300 ribu.

BACA JUGA:7.100 Pekerja di Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Menkes Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS di Tahun 2025

Proses klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan ini cukup mudah dan dapat membantu meringankan biaya penggantian kacamata.

Namun, seperti layanan lainnya yang diatur oleh pemerintah, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Limit Hingga Rp25 Juta

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaur Capai Miliaran, Pemkab Butuh Rp 17 Miliar Lebih

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas atau klinik) yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda.

Di sana, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata di poli mata.

2. Pemeriksaan Mata di Dokter Spesialis

Setelah mendapatkan rujukan, lanjutkan dengan pemeriksaan mata di dokter spesialis melalui prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

BACA JUGA:Pemegang KIS Dapat Bansos Rp 2 Juta? BPJS Kesehatan Angkat Bicara

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan! Syarat Minimal Lulusan D3, Penempatan Sesuai Domisili

3. Legalisasi Resep Kacamata

Dokter spesialis akan memberikan resep pembelian kacamata.

Resep ini harus dilegalisir terlebih dahulu di loket rumah sakit rujukan sebelum dibawa ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus Resep di Optik

Kunjungi optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Siapkan KTP, Kartu BPJS, serta resep dari dokter yang sudah dilegalisir.

BACA JUGA:Gagal Buat SIM Karena BPJS Tidak Aktif? Ini Solusinya!

BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024

Besaran Subsidi Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan

Sumber: