Putusan Bupati Kaur Dibatalkan PTUN, Cakades Beriang Tinggi Berpeluang

Putusan Bupati Kaur Dibatalkan PTUN, Cakades Beriang Tinggi Berpeluang

ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Calon Kepala Desa (Cakades) Beriang tinggi pada Pilkades serentak 2021, Sinarmin, berpeluang dilantik menjadi Kades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Peluang itu muncul setelah Sinarmin kembali menang dalam memori banding yang diajukan Pemkab Kaur di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

BACA JUGA:Penusuk Mantan Pejabat Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Polres Kaur

Sebelumnya gugatan yang disampaikannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dikabulkan keseluruhan.

Dengan demikian permintaannya membatalkan putusan bupati terkait pengangkatan kades terpilih dan mengangkat dirinya sebagai kades dapat disetujui majelis pengadilan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Sita Ribuan Pil Samcodin di Bengkulu Selatan, Disimpan di Bubungan Atap dan Tumpukan Kayu

PTTUN Medan memutus perkara Banding nomor 359/B/2022/PTTUN MDN tertanggal 12 Januari 2023.

"Alhamdulilah PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu. Jadi peluang kita tentu sangat besar," ujar Sinarmin, yang dihubungi Raselnews.com.

BACA JUGA:Kemenkes: Ciki Ngebul atau Cikibul Berbahaya

Menurutunya, perkara itu sudah diputus oleh PTUN Bengkulu dan menyatakan mengabulkan permohonan penggugat tentang Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-01 Tahun 2022.

SK Bupati Kaur itu perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur atas nama Tambang Bugianto.

BACA JUGA:Cakades Beriang Tinggi “Menang”, Pemkab Kaur Banding ke PTTUN Medan

Sebelumnya, Sinarmin, selaku Cakades nomor urut 2 di Desa Beriang Tinggi, menyatakan keberatan hasil pilkades.

Ia menyoal dugaan ada kecurangan lantaran ada 28 pemilih yang sudah pindah domisili namun masih menggunakan hak pilih.

Sumber: