Kementerian PUPR Hibahkan Tanah ke Pemprov Bengkulu, Tapi Ada Syaratnya

Kementerian PUPR Hibahkan Tanah ke Pemprov Bengkulu, Tapi Ada Syaratnya

Kementerian PUPR-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi BENGKULU akan menerima hibah barang milik negara berupa aset tanah dari Kementerian PUPR.

Aset tanah yang berada di Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu itu rencananya akan dibangun gudang, bengkel, tempat pelatihan serta kantor UPTD. 

BACA JUGA:Warga Pino Raya Amankan Pria Berambut Kriting, Menangis Saat di Polsek

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, aset tanah yang dihibahkan seluas 3, 5 hektar. Peruntukannya masih belum final.

“Perlu dilakukan rapat pembahasan bersama" kata Hamka, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Jenis Ini Jadi Target Utama

Hamka mengatakan, pihaknya akan memetakan peruntukan program pemerintah terkait pembangunan gedung tersebut.

Peruntukan lahan itu akan disesuaikan dengan yang diinginkan Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Staf TU SMA di Kaur yang Nyambi Jual Ganja Ternyata Seorang Magister

"Kami akan ikuti sesuai yang diinginkan Kementrian PUPR," katanya. 

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing mengatakan, tanah yang akan dihibahkan tersebut bisa dilepaskan jikalau syarat administrasinya telah selesai.

BACA JUGA:Temuan Kelebihan Bayar Dana Desa Belum Ditindaklanjuti Pemdes Nanti Agung

"Kami mendukung penuh, apalagi pemanfaatan dari tanah tersebut telah sesuai dengan fungsinya," pungkasnha. (cia)

 

Sumber: