BENGKULU - Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah berstatus zona kuning dan hijau. Hal itu sesuai Surat Edaran Menag RI tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021. SE juga mengatur kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah, tadarus Al-Quran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen kapasitas masjid atau musala.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, mengatakan SE ini berlaku untuk daerah yang berada di zona hijau dan kuning. Namun tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan orange. “Dalam melaksanakan ibadah, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing,” tegas Zahdi. Dia menyebut gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). SE ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. “Tentu kita berharap wabah ini segera berakhir. Panduan ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona,” tegas Kakanwil. Sementara itu, berdasarkan data Dinkes Provinsi Bengkulu, dari 10 kabupaten/kota, hanya tujuh kabupaten yang berada pada zona kuning. Yakni Seluma, Kaur, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, Mukomuko dan Kepahiang. Sedangkan Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan serta Kota Bengkulu, berada pada zona orange. (cia)Shalat Tarawih Boleh Digelar di Daerah Zona Hijau dan Kuning
Selasa 13-04-2021,09:22 WIB
Editor : rasel02
Kategori :