Cerita Tersangka Kasus Persetubuhan, Pacari Ibunya Malah “Garap” Anaknya

Selasa 12-07-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, KAUR - Pacari ibunya "garap" anaknya. Seperti itulah perbuatan CI (53) warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah memiliki dua istri.

CI diduga menyetubuhi seorang gadis cilik warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Atas perbuatan itu CI dibekuk polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Mirisnya, persetubuhan yang dilakukan CI membuat korban yang masih tercatat sebagai peserta didik salah satu SD tersebut, hamil 8 bulan. Hal itu menguatkan dugaan jika persetubuhan yang dilakukan bukan hanya sekali, tapi berkali-kali.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK, SIK mengaku penangkapan CI merupakan pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Ju (31) yang juga warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan. Tersangka dibekuk dari rumahnya sekitar pukul 17.02 WIB, Minggu (10/7).

BACA JUGA:Breaking News: Rumah Warga Selika Terbakar

"Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus pencabulan dengan tersangka berinisial Ju. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta jika yang pertama kali menyetubuhi korban adalah tersangka CI," ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, juga terungkap jika tersangka Ci merupakan pacar dari ibu korban yang berstatus janda. Bahkan tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Oktober 2021.

Aksi tersangka yang berpacaran dengan ibu korban membuatnya dengan bebas datang dan pergi dari rumah korban. Hal itu ternyata malah dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.

Dalam pengakuannya, tersangka Ci mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Oktober 2021. Ia merayu anak pacarnya itu dengan iming-iming akan membelikan handphone baru. Bahkan tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.

“Ibunya hanya saya santingi (pacari), anaknya sudah empat kali saya setubuhi. Saya khilaf," ungkap Ci yang menyesal setelah berhadapan dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, kemarin (11/7).

BACA JUGA:Optimalkan Ekspor Dari Pulau Baai

Sudah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, tersangka malah dengan bangga bercerita dengan temannya berinisial Ju (31). Tersangka Ju sendiri sudah lebih dulu dibekuk aparat kepolisian, setelah perbuatannya mencabuli anak di bawah umur terungkap.

CI mengaku setidaknya sudah menyetubuhi korban hingga empat kali. Setiap melakukan aksinya, Ci selalu memberi sejumlah uang kepada korban.

Namun Ci mengaku tidak tahu apakah perbuatannya atau perbuatan tersangka Ju yang membuat korban hamil hingga 8 bulan. “Saya tidak tahu soal itu (korban hamil), saya empat kali bersetubuh dengannya,” beber tersangka kepada Penyidik. (jul)

Kategori :