RASELNEWS.COM, BENGKULU - Terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020, mertua dan menantu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Pengadilan Tipikor Bengkulu juga mewajibkan mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma, M. Zaili dan menantunya Filya Yudianti Asmara itu membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. "Secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi," vonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (3/8). BACA JUGA:Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan vonis yang diterima terdakwa Filya, sama dengan tuntutan JPU. JPU Kejati Bengkulu R. Yudistira mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami Kita masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan,” tegas JPU. Terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Sopian Siregar, juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan. “Kami akan berkonsultasi dengan klien kami. Apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak,” ungkap Sopian. BACA JUGA:Puluhan PNS Bengkulu Selatan Jadi Korban Eks Bendahara Dinas Pertanian Namun Sopian menilai putusan Majelis Hakim sudah diberikan seadil-adilnya. Khususnya terhadap klien mereka, M. Zaili. “Kami berharap untuk terdakwa Filya sebenarnya bebas. Namun kami menghormati putusan Majelis Hakim," sambung Sopian. Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma dan menantunya itu diduga melakukan pengelembungan harga pembelian barang yang bersumber dari DAK BOS Afirmasi non-fisik untuk pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 tahun 2020. (cia)Maling Uang Negara, Eks Kepala Dikbud Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun
Kamis 04-08-2022,11:18 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,11:41 WIB
Kades dan Sekdes Dusun Tengah Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwakan Pasal Berlapis
Kamis 12-03-2026,10:14 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Titipkan Uang Pengganti Rp159 Miliar ke Kejaksaan
Jumat 06-03-2026,17:00 WIB
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Rp1,11 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek PLTA Musi
Kamis 26-02-2026,17:00 WIB
Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Jumat 03-04-2026,15:48 WIB
Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:42 WIB
Proyek Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tetap Jalan
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB
Pemprov Berlakukan WFH Tekan Belanja Pegawai
Jumat 03-04-2026,16:43 WIB
Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur
Jumat 03-04-2026,16:35 WIB