RASELNEWS.COM, BENGKULU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu meminta masyarakat mewaspadai produk yang dijual secara ilegal ditengah masyarakat.
Salah satu ciri produk ilegal tersebut adalah tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, izin edar terdapat dikemasan setiap produk yang dijual. "Konsumen bisa mengecek di dalam kemasan itu, apakah ada izin edarnya atau tidak. Jika tidak ada, maka itu produk yang dijual ilegal," kata Yogi, Minggu (7/8). Izin edar sangat penting untuk memberikan jaminan kemananan bagi terhadap produk ketika dikonsumsi atau dipakai oleh masyarakat. BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Pengendara, Rutin Tebas Bayang Yogi menyebut, konsumen juga dapat mengecek produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum dengan mengecek di website BPOM, melalui laman cekbpom.pom.go.id. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. "Konsumen dapat melakukan pengecekan, termasuk untuk produk yang dijual melalui online shop," kata Yogi. Dikatakan Yogi, pihaknga mendorong UMKM di Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan izin edarnya ke BPOM. Karena perizinan di BPOM mudah, terjangkau selagi persyaratan atay prosedur yang ada dipenuhi oleh pelaku usaha. Pendaftaran izin edar ini gratis alias tidak dipungut biaya. "Siapkan administrasinya. Nanti kita lakukan proses pendampingan dan ini gratis," ujarnya.Sebelumnya, BPOM menyita sekitar 3 ribu lebih produk kosmetik dan jamu yang diduga berbahaya dan tidak memiliki izin edar. Produk ilegal senilai Rp92 juta itu disita dari 13 toko di tiga wilayah yakni, Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Mukomuko. Produk kosmetik berbahaya itu diduga mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit jika digunakan. (cia)