RASELNEWS.COM, BENGKULU - Dua terpidana korupsi bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di Kabupaten Seluma menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta.
Sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, kedua terpidana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Emzaili dan menantunya, Filya Yudianti Asmara, divonis penjara selama satu tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH ketika dikonfirmasikan mengatakan, uang denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga. "Hari ini (kemarin-red) kejaksaan menerima uang pembayaran denda dari kedua terpidana, masing-masing Rp50 juta. Jadi totalnya Rp100 juta," kata Ristianty, Kamis (11/8). BACA JUGA:Hakim Belum Sepakat, Vonis Tsk Korupsi Dana BOS Dinas Dikbud Seluma Ditunda Ristianty mengatakan, dengan pembayaran denda ini maka keduanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama tiga bulan penjara. Namun tidak mengurangi hukuman pokok terpidana yakni selama satu tahun penjara. "Langsung hari ini juga (kemarin) uang itu kita setor ke negara," katanya. Kuasa hukum kedua terpidana, Sopian Siregar, membenarkan penyerahan uang pengganti denda tersebut ke kejaksaan. Namun pihaknya tidak mendampingi karena berada di luar daerah. "Itu memang keluarga yang menyerahkan karean saya sedang berada di luar," katanya singkat. Seperti diketahui, mantan Emzaili dan menantunya itu diduga melakukan mark up harga pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se - Kabupaten Seluma tahun 2020. (cia)Tak Mau Lama Dipenjara, Dua Terpidana Korupsi BOS Seluma Bayar Rp100 Juta
Jumat 12-08-2022,10:34 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Selasa 19-11-2024,09:29 WIB
Menerobos Rel Kereta Api Terancam Kurungan dan Denda, Berikut Hukumannya
Rabu 13-11-2024,12:57 WIB
BKD Seluma dan Gudang Penyimpanan Aset Digeledah Jaksa
Selasa 12-11-2024,12:18 WIB
STNK Mati Bisa Kena Tilang, Berapa Dendanya? Cek di Sini
Rabu 06-11-2024,09:52 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit
Terpopuler
Senin 25-11-2024,18:46 WIB
Asus ROG Laptop: Teknologi Gaming Terbaru untuk Performa Maksimal di Tahun 2024
Senin 25-11-2024,17:23 WIB
Ikan Hias dapat Membantu Menghilangkan Stres! Ini 5 Alasannya
Senin 25-11-2024,19:59 WIB
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaur Capai Miliaran, Pemkab Butuh Rp 17 Miliar Lebih
Selasa 26-11-2024,07:52 WIB
Harga Mobil Baru Dipastikan Naik di Tahun 2025 akibat Kenaikan PPN 12%
Senin 25-11-2024,17:06 WIB
5 Tips Diet dari Ahli Gizi untuk Turunkan Berat Badan 1 Kg dalam Seminggu
Terkini
Selasa 26-11-2024,13:43 WIB
Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
Selasa 26-11-2024,12:31 WIB
Siap-Siap! Ini Daftar Instansi dengan Tes SKB Non CAT yang Bisa Menggugurkan, Apakah Ada Instansi Pilihanmu?
Selasa 26-11-2024,11:23 WIB
Setelah Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Juga Mulai Naik
Selasa 26-11-2024,10:54 WIB
Jelang Piala AFF 2024, PSSI Panggil 32 Pemain! Ada Pemain yang Bermain di Eropa
Selasa 26-11-2024,10:14 WIB