Pemilik Cucak Ijo & Tanduk Rusa Tak Diproses Hukum, Ini Kata Kasat Reskrim Polres BS

Jumat 02-09-2022,11:19 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS,COM – Barang bukti (BB) berupa burung cucak ijo dan tanduk rusa yang disita Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), dalam kegiatan Operasi Wanalaga 2022, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sementara pemiliknya tidak diproses pidana, hanya diberi pembinaan.

“Burung cucak ijo dan tanduk rusa sudah kami serahkan ke BKSDA. Pemiliknya dibina,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

BACA JUGA:Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Cucak Ijo, Tanduk Rusa , dan Kayu Tak Bertuan

Dijelaskan Kanit Tipiter, pihaknya tidak memproses hukum pemilik burung cucak ijo dan tanduk rusa karena beberapa pertimbangan.

Diantaranya pemilik satwa dilindungi tersebut hanya sekedar memelihara dan memiliki, bukan untuk dijual atau kepentingan bisnis.

“Pemiliknya itu kan hanya pelihara burung cucak ijo dan juga tanduk rusa. Bukan untuk dijual, jadi hanya kita beri pembinaan saja.

Tapi kalau satwa dilindungi sengaja ditangkap untuk diperjualbelikan, maka akan diproses pidana,” tegas Kanit Tipiter.

BACA JUGA:Burung Cucak Ijo dan Cucak Ranting Diamankan Polisi

Dikatakan Kanit Tipiter, beberapa jenis satwa dilindungi masih boleh dipelihara.

Namun untuk memeliharanya wajib ada izin khusus dari BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan yang paling penting, satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan.

Sekedar mengingatkan tanduk rusa diamankan di Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis sedangkan burung cucak ijo diamankan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim pada Minggu (28/8) lalu. (yoh)

 

Kategori :