BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa Yusdi Efrianto (36), pegawai BRI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya terungkap.
Terlapor berinisial EN (53), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, nekat menyebar fitnah karena tidak terima agunannya disita akibat pinjaman di BRI Manna menunggak. “Motif fitnah yang dilakukan tersangka EN kepada korban adalah karena tidak terima bangunan rumahnya yang dijadikan agunan pinjaman di BRI disita karena pinjaman menunggak. Hal itulah yang memicu tersangka menyebarkan informasi dengan menuduh korban melakukan pelecehan seksual,” kata Kapolres, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. BACA JUGA:Tebar Fitnah Pegawai BRI Melakukan Pelecehan Seksual Nasabah, PNS Pemkab Bengkulu Selatan Tersangka EN yang merupakan pemilik salah satu apotek di BS ini menulis surat yang berisikan informasi tuduhan kepada pelapor melakukan pelecehan seksual kepada nasabah perempuan dan istri nasabah. EN tidak sendiri. Ia mengajak tersangka HW alias Wi (51) yang merupakan salah satu PNS Pemkab BS untuk mengirim surat tersebut ke beberapa lembaga terkait. Diantaranya ke BRI Cabang Manna, tempat korban bekerja, ke kantor BI Bengkulu, OJK Bengkulu, dan BRI wilayah Provinsi Lampung. BACA JUGA:Dilaporkan Polisi, Duda Tebat Sibun Ditetapkan DPO “Yang paling berperan menyebarkan fitnah terhadap korban adalah tersangka EN. Sedangkan tersangka Wi hanya berperan membantu EN mengirimkan surat ke beberapa lembaga terkait itu,” ujar Kanit Pidum. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Meski sudah menyandang tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman penjara dibawah lima tahun. (yoh)Pegawai BRI Manna Difitnah Melakukan Pelecehan Nasabah, Ini Motif Tersangka
Rabu 07-09-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #polres bengkulu selatan
#pns pemkab bs
#pencemaran nama baik
#pelecehan seksual
#pegawai bri manna
#fitnah
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
Kamis 27-03-2025,06:34 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Rabu 26-03-2025,15:24 WIB
Lebaran, Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan
Senin 24-03-2025,10:29 WIB
Lebaran 2025, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos Pelayanan
Jumat 28-02-2025,11:37 WIB
Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Mahasiswa Bengkulu Selatan Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,11:00 WIB
Baru Rilis, Harga Anjlok Tajam! Deretan HP Spek Tinggi yang Turun Harga di Awal 2026
Selasa 27-01-2026,09:45 WIB
Waspada Gempa Megathrust, Ini Daftar 14 Zona Rawan, Cek Info Gempa Dangkal di Bekasi dan Pacitan
Selasa 27-01-2026,11:30 WIB
Matahari Mau Dijual, Abu Nawas Beri Bonus Anak Onta, Raja dan Rakyat Geger
Selasa 27-01-2026,09:24 WIB
Diburu Kolektor Tahun 2026, Ini Daftar Koin Kuno Termahal di Indonesia, Capai Rp 10 Juta/Keping
Selasa 27-01-2026,10:42 WIB
Gara-gara Kancing di Celana, Abu Nawas Dapat Banyak Duit dari Raja
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:14 WIB
Mana yang Lebih Menguntungkan, Paylater atau Kartu Kredit? Kenali Perbedaannya
Selasa 27-01-2026,22:07 WIB
Cara Daftar PPPK BGN 2026: Cek Syarat, Formasi, hingga Jadwal Seleksi
Selasa 27-01-2026,21:54 WIB
Waspada Penipuan Bantuan Sosial! Catat Cara Pendaftaran Bansos Kemensos 2026 Online dan Offline
Selasa 27-01-2026,21:45 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru Pinjaman Rp500 Juta, Cek Simulasi Cicilan Terbaru Januari
Selasa 27-01-2026,20:02 WIB