BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa Yusdi Efrianto (36), pegawai BRI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya terungkap.
Terlapor berinisial EN (53), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, nekat menyebar fitnah karena tidak terima agunannya disita akibat pinjaman di BRI Manna menunggak. “Motif fitnah yang dilakukan tersangka EN kepada korban adalah karena tidak terima bangunan rumahnya yang dijadikan agunan pinjaman di BRI disita karena pinjaman menunggak. Hal itulah yang memicu tersangka menyebarkan informasi dengan menuduh korban melakukan pelecehan seksual,” kata Kapolres, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. BACA JUGA:Tebar Fitnah Pegawai BRI Melakukan Pelecehan Seksual Nasabah, PNS Pemkab Bengkulu Selatan Tersangka EN yang merupakan pemilik salah satu apotek di BS ini menulis surat yang berisikan informasi tuduhan kepada pelapor melakukan pelecehan seksual kepada nasabah perempuan dan istri nasabah. EN tidak sendiri. Ia mengajak tersangka HW alias Wi (51) yang merupakan salah satu PNS Pemkab BS untuk mengirim surat tersebut ke beberapa lembaga terkait. Diantaranya ke BRI Cabang Manna, tempat korban bekerja, ke kantor BI Bengkulu, OJK Bengkulu, dan BRI wilayah Provinsi Lampung. BACA JUGA:Dilaporkan Polisi, Duda Tebat Sibun Ditetapkan DPO “Yang paling berperan menyebarkan fitnah terhadap korban adalah tersangka EN. Sedangkan tersangka Wi hanya berperan membantu EN mengirimkan surat ke beberapa lembaga terkait itu,” ujar Kanit Pidum. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Meski sudah menyandang tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman penjara dibawah lima tahun. (yoh)Pegawai BRI Manna Difitnah Melakukan Pelecehan Nasabah, Ini Motif Tersangka
Rabu 07-09-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #polres bengkulu selatan
#pns pemkab bs
#pencemaran nama baik
#pelecehan seksual
#pegawai bri manna
#fitnah
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,11:14 WIB
Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Jumat 27-03-2026,15:20 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung 20 Ton, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Rabu 18-03-2026,11:07 WIB
Layanan SIM Libur 18–24 Maret 2026, Perpanjangan Dibuka Usai Lebaran
Jumat 13-03-2026,08:46 WIB
Mau Sembako Murah? Datang ke Pasar Murah Polres Bengkulu Selatan
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,15:53 WIB
Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB