BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hingga Jumat 30 September siang, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan telah menuntaskan proses verifikasi tenaga non ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS).
Dari proses verifikasi yang dilakukan petugas, tercatat kurang lebih 1.291 berkas tenaga honorer sudah diinput ke aplikasi KemenPAN-RB. Plt Kepala BKPSDM BS Didi Kristiawan, SE mengaku hasil verifikasi berkas sejak 5 September lalu, ribuan berkas sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap. Data ini akan dijadikan pertimbangan pemetaan kebutuhan pegawai lingkungan Pemkab BS. "Dari proses verifikasi tim, terdata 1.291 berkas tenaga honorer atau non ASN yang dinyatakan lengkap. Data sudah diinput sebagai acuan pemetaan kebutuhan pegawai, khususnya untuk tenaga non ASN," tegas Didi. BACA JUGA:BPJS Honorer Telan Anggaran Rp 110 Juta Lebih Selain input data tenaga honorer yang dinyatakan lengkap, tenaga non ASN juga sudah membuat akun pribadi. Selanjutnya, belum dapat dipastikan apakah pemetaan yang dilakukan menjadi pertimbangan pengangkatan seleksi PPPK atau ada kebijakan lain yang akan diambil pemerintah pusat. Bupati BS Gusnan Mulyadi bersama kepala daerah lainnya sudah mengikuti rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI) dengan KemenPAN-RB. Namun belum ada kepastian permasalahan tenaga non ASN lingkungan pemerintah daerah. Tapi dapat dipastikan, pendataan dan verifikasi sesuai instruksi dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendatan tenaga non ASN. Dalam pendataan para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai rekomendasikan MenPAN-RB. Jika tidak sesuai rekomendasi, otomatis tidak bisa diterima sistem aplikasi pendataan. "Kalau tidak lengkap, langsung tercoret otomatis. Karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta," sambung Didi. BACA JUGA:Barli Akan “Hajar” Oknum Curangi Data Honorer Sesuai ketentuan, tenaga non ASN yang masuk pendataan di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II (K-2) yang terdaftar dalam database BKN. Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. Kemudian telah bekerja paling singkat selama 1 tahun hingga 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan dilakukan. (one)Berkas 1.291Honorer Dinyatakan Lengkap
Minggu 02-10-2022,13:26 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,17:02 WIB
Jaksa Selidiki Dugaan Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK
Rabu 05-02-2025,17:03 WIB
Sekda Seluma: Tidak Ada Honorer yang Dirumahkan
Selasa 04-02-2025,13:32 WIB
Hasil Evaluasi! 794 Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan
Minggu 02-02-2025,17:01 WIB
Hasil Validasi Data Honorer di OPD Pemprov Bengkulu Paling Lambat Diserahkan 3 Februari 2024
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Terpopuler
Sabtu 08-02-2025,19:06 WIB
Kuota dan HET LPG 3 Kg Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Naik?
Sabtu 08-02-2025,17:17 WIB
Harga Mulai Rp 200 Jutaan, Mobil BYD Seal Hybrid Sudah Bisa Dipesan, Ini Speknya
Sabtu 08-02-2025,19:43 WIB
ADD dan DD Seluma 2025 Berkurang Miliaran, Penyebabnya?
Sabtu 08-02-2025,18:03 WIB
Duh, Penyaluran Bantuan Beras Program SPHP di Seluma Ditunda
Sabtu 08-02-2025,17:40 WIB
Dinas PUPR Bengkulu Selatan Sebut 90 Persen Fasilitas Air Gravitasi dan Sumur Bor di 11 Kecamatan Rusak
Terkini
Sabtu 08-02-2025,19:43 WIB
ADD dan DD Seluma 2025 Berkurang Miliaran, Penyebabnya?
Sabtu 08-02-2025,19:06 WIB
Kuota dan HET LPG 3 Kg Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Naik?
Sabtu 08-02-2025,18:41 WIB
Pengisian Pertalite di SPBU Bengkulu Selatan Diperketat! Sepeda Motor Wajib Gunakan MyPertamina
Sabtu 08-02-2025,18:03 WIB
Duh, Penyaluran Bantuan Beras Program SPHP di Seluma Ditunda
Sabtu 08-02-2025,17:40 WIB