BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hingga Jumat 30 September siang, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan telah menuntaskan proses verifikasi tenaga non ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS).
Dari proses verifikasi yang dilakukan petugas, tercatat kurang lebih 1.291 berkas tenaga honorer sudah diinput ke aplikasi KemenPAN-RB. Plt Kepala BKPSDM BS Didi Kristiawan, SE mengaku hasil verifikasi berkas sejak 5 September lalu, ribuan berkas sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap. Data ini akan dijadikan pertimbangan pemetaan kebutuhan pegawai lingkungan Pemkab BS. "Dari proses verifikasi tim, terdata 1.291 berkas tenaga honorer atau non ASN yang dinyatakan lengkap. Data sudah diinput sebagai acuan pemetaan kebutuhan pegawai, khususnya untuk tenaga non ASN," tegas Didi. BACA JUGA:BPJS Honorer Telan Anggaran Rp 110 Juta Lebih Selain input data tenaga honorer yang dinyatakan lengkap, tenaga non ASN juga sudah membuat akun pribadi. Selanjutnya, belum dapat dipastikan apakah pemetaan yang dilakukan menjadi pertimbangan pengangkatan seleksi PPPK atau ada kebijakan lain yang akan diambil pemerintah pusat. Bupati BS Gusnan Mulyadi bersama kepala daerah lainnya sudah mengikuti rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( APKASI) dengan KemenPAN-RB. Namun belum ada kepastian permasalahan tenaga non ASN lingkungan pemerintah daerah. Tapi dapat dipastikan, pendataan dan verifikasi sesuai instruksi dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendatan tenaga non ASN. Dalam pendataan para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai rekomendasikan MenPAN-RB. Jika tidak sesuai rekomendasi, otomatis tidak bisa diterima sistem aplikasi pendataan. "Kalau tidak lengkap, langsung tercoret otomatis. Karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta," sambung Didi. BACA JUGA:Barli Akan “Hajar” Oknum Curangi Data Honorer Sesuai ketentuan, tenaga non ASN yang masuk pendataan di antaranya berstatus tenaga honorer kategori II (K-2) yang terdaftar dalam database BKN. Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. Kemudian telah bekerja paling singkat selama 1 tahun hingga 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan dilakukan. (one)Berkas 1.291Honorer Dinyatakan Lengkap
Minggu 02-10-2022,13:26 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,13:37 WIB
Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus
Selasa 20-01-2026,10:24 WIB
Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK
Jumat 09-01-2026,09:54 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Warung Remang-remang Beroperasi
Selasa 29-07-2025,16:17 WIB
Resmi! Ini 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Sabtu 19-04-2025,08:09 WIB
Honorer Diminta Siap-Siap, Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,18:00 WIB
Tips Olahraga Saat Ramadan, Pilih Waktu yang Tepat Agar Tidak Lemas
Minggu 22-02-2026,10:00 WIB
Rangka Baja Ringan untuk Atap Genteng, Aman atau Tidak?
Minggu 22-02-2026,14:00 WIB
Suzuki Karimun 2026 Terbaru di Indonesia: City Car Irit dengan Desain Lebih Modern
Minggu 22-02-2026,11:00 WIB
Cara Menata Kursi di Ruang Tamu Sempit agar Terlihat Lebih Luas dan Nyaman
Minggu 22-02-2026,17:00 WIB
Efek Minum Air Es Saat Berbuka, Ini Kata Dokter
Terkini
Senin 23-02-2026,09:04 WIB
Safari Subuh di Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Janji Kucurkan Anggaran Puluhan Miliar
Minggu 22-02-2026,19:00 WIB
Harga Bahan Pokok di Bengkulu Selatan Stabil di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,18:00 WIB
Tips Olahraga Saat Ramadan, Pilih Waktu yang Tepat Agar Tidak Lemas
Minggu 22-02-2026,17:00 WIB
Efek Minum Air Es Saat Berbuka, Ini Kata Dokter
Minggu 22-02-2026,16:00 WIB