BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 berinisial ES dan S terancam hukuman berat.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia “Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH. Dengan hukuman berat yang menanti, kedua tersangka yang sebelumnya berstatus PNS Pemda BS ini memilih pensiun dini. Langkah pensiun dini dilakukan kedua tersangka diduga merupakan salah satu trik lolos dari sanksi pemecatan sebagai PNS. Sebab dua tersangka sebelumnya sudah resmi dipecat sebagai PNS. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa “Kedua tersangka ini statusnya bukan lagi PNS. Memang waktu masih menjabat di Bagian Kesra tahun 2015 lalu masih PNS, tapi saat ini sudah pensiun. Mungkin keduanya mengajukan pensiun dini,” ujar Kajari. Ditambahkan Kajari, berkas kedua tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Sembari menunggu sidang, kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di Rutan Klas II B Manna. Untuk diketahui, tersangka berinisial ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra, sedangkan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra. BACA JUGA:Tanggo Raso Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi Keduanya sama-sama menjabat sebagai PPTK pada kegiatan di Sub Bagian masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pengadaan atau pembelian Alquran dan pemberian honor petugas safari Ramadan. Namun dalam pelaksanannya, anggaran untuk kegiatan tersebut disulap untuk keperluan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319 juta. (yoh)Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini
Sabtu 19-11-2022,09:06 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,08:25 WIB
HP Terbaru Sudah Tiba! RAM 16/512 GB, Harga Mulai 1 Jutaan
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB
VIVO V50 5G & VIVO V50 PRO 5G Segera Hadir, Intip Spesifikasinya di Sini
Kamis 21-11-2024,15:17 WIB
Karaoke Bisa Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental, Benarkah?
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Kamis 21-11-2024,12:41 WIB
Dion Markx: Bek Muda Berdarah Palembang Calon Pemain Timnas Indonesia
Terkini
Kamis 21-11-2024,18:41 WIB
Miracle Fruit Buah Ajaib! Apapun Dimakan Pasti Terasa Manis, Cocok yang Takut Makan Obat
Kamis 21-11-2024,18:11 WIB
7 Hambatan dan Tantangan yang Kerap Dialami Pelaku Bisnis Online
Kamis 21-11-2024,17:31 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024! Semuanya Libur, Yang Bekerja Dapat Uang Lembur
Kamis 21-11-2024,17:09 WIB
Jadwalkan Liburan Anda! Di Tahun 2025 Ada 17 Hari Libur Nasional, Berikut Tanggal Lengkapnya
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB