BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015 berinisial ES dan S terancam hukuman berat.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia “Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH. Dengan hukuman berat yang menanti, kedua tersangka yang sebelumnya berstatus PNS Pemda BS ini memilih pensiun dini. Langkah pensiun dini dilakukan kedua tersangka diduga merupakan salah satu trik lolos dari sanksi pemecatan sebagai PNS. Sebab dua tersangka sebelumnya sudah resmi dipecat sebagai PNS. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa “Kedua tersangka ini statusnya bukan lagi PNS. Memang waktu masih menjabat di Bagian Kesra tahun 2015 lalu masih PNS, tapi saat ini sudah pensiun. Mungkin keduanya mengajukan pensiun dini,” ujar Kajari. Ditambahkan Kajari, berkas kedua tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Sembari menunggu sidang, kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di Rutan Klas II B Manna. Untuk diketahui, tersangka berinisial ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra, sedangkan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra. BACA JUGA:Tanggo Raso Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi Keduanya sama-sama menjabat sebagai PPTK pada kegiatan di Sub Bagian masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pengadaan atau pembelian Alquran dan pemberian honor petugas safari Ramadan. Namun dalam pelaksanannya, anggaran untuk kegiatan tersebut disulap untuk keperluan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319 juta. (yoh)Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini
Sabtu 19-11-2022,09:06 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 08-01-2026,14:28 WIB
Gaji PNS 2026 akan Naik? Ini Daftar Lengkap Besaran Tiap Golongan, Tunjangan dan Prediksi Kenaikan
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:28 WIB
Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Selasa 06-01-2026,16:19 WIB
Sawit Masih Jadi Andalan Bengkulu Selatan, Bupati Dorong Pupuk dan Investasi CPO
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,17:46 WIB
Jepardo: Skuter Bongsor Baru dari SYM, Honda ADV Semakin Goyang
Terkini
Kamis 08-01-2026,16:00 WIB
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru Super Irit 59 Km/Liter, Lebih Sporty dari Supra X 125, Ini Spesifikasinya!
Kamis 08-01-2026,15:30 WIB
9 Sepeda Motor Paling Irit BBM di 2026, 1 Liter Bisa 74 KM, Ternyata Juaranya Motor yang Kita Pakai
Kamis 08-01-2026,15:00 WIB
MURAH! Ini Daftar Harga HP Infinix Tahun 2026, Mulai SMART 10, Hot 60 Pro dan GT 30 Pro
Kamis 08-01-2026,14:30 WIB
12 Motor Matic dan Bebek Terbaik Rekomendasi 2026, Mesin Bertenaga dan Tangguh Diajak Perjalanan Jauh
Kamis 08-01-2026,14:28 WIB