Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi jilid 2 dana Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015.

Ada 3 tersangka baru yang terseret dalam kasus ini. Yakni mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra berinisial ES, mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra berinisial S, dan mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra berinisial KJ.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ribuan Pelanggan PLN di Bengkulu Mati Lampu

“Tiga orang tersangka baru yang ditetapkan ini semuanya merupakan PPTK kegiatan di Sub Bagian masing-masing. Tapi dari tiga tersangka baru ini, hanya dua yang akan dilanjutkan proses hukumnya. Soalnya satu tersangka yakni KJ sudah meninggal dunia, sehingga proses hukum tidak diteruskan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH dalam konfrensi pers, Kamis (17/11/2022).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dua orang mantan pejabat eselon IV itu langsung dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejari Bengkulu Selatan.

Keduanya ditahan penyidik di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari kedepan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

BACA JUGA:Harga Sawit Bengkulu Ditetapkan Rp2.129 perkilogram

Dijelaskan Kajari, kedua tersangka melakukan peran masing-masing dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra tahun 2015 lalu dengan berbagai kegiatan.

Seperti pengadaan atau pembelian Alquran. Dalam pengadaan Alquran, kedua tersangka melakukan mark up atau penggelembungan harga.

Begitu juga di kegiatan pemberian honor untuk petugas safari Ramadan yang tidak dibayarkan sesuai DPA atau jumlah anggaran yang tersedia.

“Kedua tersangka ini melakukan peran masing-masing dalam kegiatan dikelola hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319 juta,” beber Kajari.

BACA JUGA:Konten Porno Marak Disebar ke Medsos, Polisi Berikan Peringatan Tegas

Untuk diketahui, penetapan kedua tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bagian Kesra ini merupakan tindaklanjut putusan pengadilan Tipikor.

Sebelumnya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Heriyadi dan Nexke Yusita yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah menjalani hukuman.

Jumlah anggaran di Bagian Kesra yang dikelola sebesar Rp2,2 miliar dan bersumber dari APBD BS tahun anggaran 2015. (yoh)

Sumber: