BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin gencar di lakukan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Termasuk di Bengkulu Selatan, pihak DPM-PTSP terus melakukan pengkajian terkait kesiapan pembentukan MMP tersebut.
Ditargatkan dengan penerapan MPP, semua izin usaha tahun 2024 sudah dilakukan dalam satu tempat. Baik itu perizinan yang selama ini dikelola instansi vertikal maupun horizontal.
BACA JUGA:Syarat Urus Perizinan Berubah?, Ini Penjelasan DPM-PTSP Bengkulu Selatan
“Untuk persiapan administrasi dan rencana semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena itu kami masih melakukan pengkajian terkait urgensi MPP tersebut,” ujar Kepala DPM-PTSP BS, Dr E Edwin Permanan MT.
Dijelaskan Edwin, dengan penerapan MPP, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta.
BACA JUGA:Kejar Target Investasi, Perizinan Jangan Diperhambat
Dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik yang satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
“Ditargatkan tahun 2024 sudah menerapkan MPP, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah,” terang Edwin. (one)