
Akibat perbuatan itu, Yn dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
BACA JUGA:Hilangkan Rasa Pegal dan Nyeri Kaki, Cara Ini Terbukti Ampuh, Bisa Dilakukan Dimana Saja
“Tersangka sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut. Kami akan mendalami keterangan tersangka soal kemungkinan sepeda motor hasil curian lain yang perlu dibelinya,” tukas Kasi Humas. (yoh)